Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2). Foto: Ryana Aryadita

jpnn.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggratiskan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Nilai Jual objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Hal itu diumumkan saat Peresmian Reservoir Komunal Tambora dan Margaguna sekaligus Pembagian Kartu Air Sehat PAM Jaya, di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3).

“Dan segera akan kami sosialisasikan untuk NJOP di bawah Rp 2 miliar maka PBB-nya kami bebaskan,” ujar Pramono.

Walau begitu, dia menegaskan bahwa penggratisan itu hanya untuk bangunan pertama.

Bila wajib pajak memiliki lebih dari 1 bangunan, maka rumah kedua harus membayar pajak sebesar 50 persen.

“Kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia sudah mampulah,” tuturnya.

Sebelumnya, kebijakan ini pernah diterapkan saat era Gubernur DKI Anies Baswedan.

Selain meringankan beban masyarakat, Anies saat itu menerapkan pembebasan pajak untuk memulihkan ekonomi di era pandemi Covid-19.

Pramono Anung menggratiskan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Nilai Jual objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News