Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

jpnn.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggratiskan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Nilai Jual objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Hal itu diumumkan saat Peresmian Reservoir Komunal Tambora dan Margaguna sekaligus Pembagian Kartu Air Sehat PAM Jaya, di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3).
“Dan segera akan kami sosialisasikan untuk NJOP di bawah Rp 2 miliar maka PBB-nya kami bebaskan,” ujar Pramono.
Walau begitu, dia menegaskan bahwa penggratisan itu hanya untuk bangunan pertama.
Bila wajib pajak memiliki lebih dari 1 bangunan, maka rumah kedua harus membayar pajak sebesar 50 persen.
“Kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia sudah mampulah,” tuturnya.
Sebelumnya, kebijakan ini pernah diterapkan saat era Gubernur DKI Anies Baswedan.
Selain meringankan beban masyarakat, Anies saat itu menerapkan pembebasan pajak untuk memulihkan ekonomi di era pandemi Covid-19.
Pramono Anung menggratiskan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Nilai Jual objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- PBB: Sudan Selatan di Ambang Jurang Kehancuran
- Pramono tak Melarang Siapa pun Mengadu Nasib ke Jakarta Setelah Lebaran
- Pram dan Rano Karno Melepas 15 Ribu Pemudik, 4 Bus Khusus Disabilitas
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan 33,116 Hektare
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan PPPK 2024 Dilantik, Kepala BKN Sematkan Pesan Penting