Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
Rabu, 26 Maret 2025 – 13:15 WIB

Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2). Foto: Ryana Aryadita
"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah,” ucap Anies saat itu. (mcr4/jpnn)
Pramono Anung menggratiskan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Nilai Jual objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Pramono Teken Pergub Soal Syarat Jadi Petugas PPSU, Ada Kabar Baik Soal Batas Usia
- Kabar Gembira dari Gubernur Pramono Buat PPSU di Jakarta
- Pramono Anung dan Bang Doel Halalbihalal ke Rumah Megawati Soekarnoputri
- Pramono Akan Salat Id di Istiqlal Dampingi Prabowo, Si Doel di Balai Kota
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- PBB: Sudan Selatan di Ambang Jurang Kehancuran