Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2). Foto: Ryana Aryadita

"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah,” ucap Anies saat itu. (mcr4/jpnn)

Pramono Anung menggratiskan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Nilai Jual objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News