Ikuti KPK, PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
jpnn.com - TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melarang penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk kegiatan mudik Lebaran tahun ini sesuai dengan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Yuddy Chrisnandi sudah memberikan izin.
“Dalam surat edaran yang dikeluarkan KPK sudah jelas bahwa melarang PNS menggunakan mobdin untuk mudik lebaran. Sesuai dengan surat edaran tersebut kita ikuti sesuai dengan aturan, artinya sudah ada edarannya dan harus dipatuhi,” kata Penjabat Gubernur Kaltara, Triyono Budi Sasongko kepada Radar Tarakan (Grup JPNN).
Menurutnya, larangan penggunaan mobdin untuk kepentingan pribadi sudah ada dalam aturan. Larangan tersebut diperkuat juga melalui surat edaran dari KPK yang intinya mobdin hanya boleh digunakan untuk operasional pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kita harus mengikuti sesuai dengan aturan yang berlaku, jika aturannya mengatakan tidak boleh maka kita siap untuk melaksanakan aturan tersebut,” tegas pria yang pernah menjadi Bupati Purbalingga ini.
“Surat edarannya sudah keluar, bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik dan cuti lebaran, kemudian untuk seluruh mobdin diparkir pada kantor masing-masing,”imbuhnya. (*/aja/asm)
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melarang penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk kegiatan mudik Lebaran tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Beredar Video Aktivitas Warga di Taman Literasi Harus Izin dari Ormas Pemuda Pancasila
- Kawasan PT Freeport Dijaga 1.057 Personel TNI-Polri, Ada Apa?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Hujan
- Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemkab Batanghari, 96 Peserta Lulus, Masih Ada Formasi belum Terpenuhi
- Silakan Dicatat, Dedi Mulyadi Janji Tidak Akan Bagi-Bagi Jabatan kepada Sukarelawan
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing