Ikuti Paket Mencurigakan, Polisi Balikpapan Temukan Ganja 1,5 Kilogram

Ikuti Paket Mencurigakan, Polisi Balikpapan Temukan Ganja 1,5 Kilogram
Satreskoba Polresta Balikpapan saat membeberkan barang bukti ganja seberat 1,5 kilogram yang diamankan dari tiga tersangka pada Senin (21/3/2022) sore. Foto : Humas Polresta Balikpapan.

jpnn.com, BALIKPAPAN - Satreskoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Dalam pengungkapan kasus ini polisi meringkus tiga pelaku, berinisial FW (28), IP (30) dan AS (29), dengan barang bukti ganja kering siap edar seberat 1,5 kilogram. 

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Tasimun mengatakan pengungkapan peredaran narkotika golongan I ini bermula dari informasi salah satu jasa pengiriman di Kota Minyak, pada Jumat (11/3) lalu. 

Disebutkan kalau ada sebuah paket barang yang mencurigakan. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan menyelidiki identitas si penerima paket tersebut. 

Dari pantauan polisi, paket itu diantarkan ke sebuah rumah di Jalan Widya Praja, Kecamatan Balikpapan Selatan.

"Sekitar pukul 16.00 WITA, paket ini diterima oleh seorang pria di Jalan Widya Praja. Anggota opsnal kami kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah tersangka," terang Kompol Tasimun melalui rilis yang diterima JPNN.com, Senin (21/3/2022) malam.

Benar saja, polisi menemukan satu linting ganja siap pakai seberat 0,8 gram. Selain itu, di dalam paket besar terdapat ganja seberat 966,66 gram.

"Paket ganja ini diterima tersangka FW. Kepada kami yang bersangkutan mengaku mendapatkan paketan ganja dari IP. Kemudian kami lakukan pengembangan," ucapnya.

Setelah menangkap pelaku FW, polisi bergeser mencari keberadaan pelaku lainnya berinisial IP. Pria 30 tahun itu berhasil diringkus tanpa perlawanan di sebuah Kedai Kopi yang terletak di Kecamatan Balikpapan Kota.

Berawal dari informasi jasa pengiriman barang, Polresta Balikpapan berhasil meringkus tiga pengedar ganja seberat 1,5 kilogram

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News