Ilal Ferhard Mangkir Diperiksa, Ini Kata Praktisi Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Polres Jakarta Pusat telah melakukan pemanggilan kepada Ilal Ferhard, pada Rabu (1/8). Sayangnya, mantan suami Regina Andriane itu berhalangan hadir.
Kuasa Hukum Ilal Ferhard, Gus Bejo mengatakan, kliennya tidak bisa hadir lantaran belum ada surat tembusan dari organisasi pengacara yang menaungi kliennya.
"Dan kami belum bisa menghadirkan klien kami sebelum ada tembusan serta melalui tahapan sesuai AD/ART Advokat," kata Gus Bejo melalui pesan singkat kepada wartawan.
Terkait hal tersebut, Bejo sudah mengirimkan surat kepada Kapolres Jakarta Pusat dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat.
"Yang kami jelaskan dalam surat tersebut teknis pemanggilan dari kepolisian ke lawyer atau advokat harus melalui beberapa tahapan karena terikat kode etik advokat," sambung Bejo.
Sedangkan menurut Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin, ada Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang mengatur tentang hak imunitas advokat.
"Hak imunitas itu melekat hanya pada penanganan perkara. Kalau pelaporan atas dasar perlakuan atau perbuatan advokat yang masih ada hubungannya dengan perkara yang ditangani, memang harus lewat organisasi advokat," kata Zakir.
Namun jika Ilal Ferhard dilaporkan ke polisi tidak ada kaitannya dengan profesi, tidak terkait jasa lawyer atau perkara yang dia tangani, polisi bisa memanggil tanpa harus lewat organisasi advokat.