ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

“Seperti pak Rosan, saat ini juga bisa dipersoalkan, karena Menteri jelas tidak bisa merangkap jabatan menjabat kepala lembaga negara lainnya seperti BPI Danantara. Ingat Danaantara itu dibentuk oleh UU dan Pak Rosan diangkat berdasarakan Keputusan Presiden, selayaknya saat dia diangkat menjadi Menteri," ujar Rizaldy.(fri/jpnn)

Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) diwakili Juhaidy Rizaldy Roringkon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 23 UU Kementerian Negara ke MK.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News