ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
Kamis, 27 Februari 2025 – 06:20 WIB

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com
“Seperti pak Rosan, saat ini juga bisa dipersoalkan, karena Menteri jelas tidak bisa merangkap jabatan menjabat kepala lembaga negara lainnya seperti BPI Danantara. Ingat Danaantara itu dibentuk oleh UU dan Pak Rosan diangkat berdasarakan Keputusan Presiden, selayaknya saat dia diangkat menjadi Menteri," ujar Rizaldy.(fri/jpnn)
Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) diwakili Juhaidy Rizaldy Roringkon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 23 UU Kementerian Negara ke MK.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Kehadiran Rumah Layak Huni di Karawang Jadi Bukti Kepedulian Peruri
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Top! TASPEN Berhasil Masuk Jajaran Tempat Kerja Terbaik di Indonesia versi LinkedIn
- TASPEN Raih Penghargaan Employees Choice di Ajang 6th Indonesia Best 50 CEO Award