Ilegal Fishing Masih Marak di Perairan Banten
jpnn.com - CILEGON - Kasus penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing di Perairan Banten ternyata masih marak. Tercatat, sejak awal 2016 ini, Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Polda Banten tengah menangani tujuh kasus penangkapan ikan yang dilakukan oleh para nelayan dengan cara ilegal menggunakan pukat sodong atau alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak pada Subdit Gakkut Ditpolair Polda Banten Kompol Syamsul Hadi mengatakan, dari ke tujuh kasus itu empat diantaranya berasal dari wilayah Kecamatan Sumur, Pandeglang dan tiga lainnya dari Kecamatan Karangantu, Kota Serang. "Untuk kasus di Pandeglang kita yang mengamankannya, dan untuk di Karangantu kejadianya pada minggu kemarin dilakukan langsung oleh pihak Mabes Polri saat melakukan operasi rutin dilaut," katanya kepada Banten Raya, Selasa (9/2).
Menurut Syamsul, penggunaan pukat sudah dilarang oleh pemerintah. Sebab, efek dari jaring pukat itu dampat berdampak buruk bagi ekosistem laut, seperti banyak ikan kecil-kecil maupun ikan yang tidak bisa dikonsumsi ikut tertangkap. Ikan yang tak dikonsumsi ini biasanya mati dan dibuang ke laut. "Kita memang tengah gencar melakukan antisipasi penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang, karena sangat membahayakan ekosistem," ujarnya.
Untuk itu, Syamsul menjelaskan, sesuai dengan instruksi dari Pemerintah, pihaknya akan terus mengamankan perairan dari tindak kriminalitas termasuk diantaranya ilegal fishing. Hal itu dilakukan, agar perairan Banten aman baik dari kejahatan di atas laut maupun kelestarian ekosistem laut. "Dari ketujuh kasus tercatat, tiga kasus tengah kita dalami," jelasnya.
Syamsul berharap, nelayan mulai menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan, sehingga tidak mengganggu dan merusak habitat laut. "Dengan adanya penangkapan penggunaan alat pukat ini, kami harapkan nelayan tidak lagi menggunakan alat itu," harapnya.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditpolair Polda Banten AKBP Noman Trisapto mengatakan, dari tiga kasus di Kecamatan Karangantu, Kota Serang yang diamankan oleh mabes Polri. Namun, untuk proses hukum kasus itu diserahkan kepada Ditpolair Polda Banten. "Karena lokasi penangkapannya masih di wilayah kami, maka kasus ini diserahkan oleh mabes kepada kami," katanya.
Noman menjelaskan, saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti diamankan di Mako Ditpolair Polda Banten. Pelaku dapat disangka pasal 93 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 85 jo pasal 9 Undang-Undang RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan. "Dugaan sementara mereka kerap mencari ikan menggunakan jaring pukat, namun hal ini masih kita dalami," jelasnya. (darjat/dil/jpnn)
CILEGON - Kasus penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing di Perairan Banten ternyata masih marak. Tercatat, sejak awal 2016 ini, Direktorat Kepolisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SKD CPNS 2024 Gunungkidul, Iskandar: Tidak Ada Celah untuk Kecurangan
- Gempa M 5,4 di Pesisir Barat Lampung, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Polres Banyuasin Bagikan 300 Paket Makanan Bergizi Gratis ke Siswa SDN 17 Tanjung Lago
- Macet Parah Terjadi di Jalan Soetta Bandung, Ternyata Ini Penyebabnya