Ilegal, Izin Usaha 6 Perusahaan Investasi Dicabut
jpnn.com - Perusahaan investasi ilegal kembali berhasil dibongkar.
Kali ini Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menemukan enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak berizin.
Penawaran investasi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, keenam perusahaan tersebut dinyatakan ilegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya.
Enam perusahaan tersebut, antara lain, PT Compact Sejahtera Group (Compact500) atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (ILC).
Selain itu, ada juga PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda atau Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group, serta PT Mi One Global Indonesia.
"Kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan OJK dan Satgas Waspada Investasi," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Rabu (11/1).
Compact Sejahtera Group berlokasi di Bogor, Jawa Barat, dan membawahi komunitas Compact500.
Perusahaan investasi ilegal kembali berhasil dibongkar. Kali ini ada enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak berizin.
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- Pluang Luncurkan Opsi Saham AS, Terobosan Baru dalam Investasi di Indonesia
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Direktur KB Valbury Sekuritas
- Ini yang Akan Dilakukan Eddy Soeparno Setelah Ditetapkan Bertugas di Komisi XII DPR
- Resmi Jabat Menaker yang Baru, Yassierli Sebut Ketenagakerjaan Bukan Hanya Soal Buruh
- Menperin Agus Gumiwang: Kemenperin Belum Bisa Membuka Izin Edar untuk iPhone 16