Ilegal, Izin Usaha 6 Perusahaan Investasi Dicabut

jpnn.com - Perusahaan investasi ilegal kembali berhasil dibongkar.
Kali ini Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menemukan enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak berizin.
Penawaran investasi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, keenam perusahaan tersebut dinyatakan ilegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya.
Enam perusahaan tersebut, antara lain, PT Compact Sejahtera Group (Compact500) atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (ILC).
Selain itu, ada juga PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda atau Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group, serta PT Mi One Global Indonesia.
"Kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan OJK dan Satgas Waspada Investasi," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Rabu (11/1).
Compact Sejahtera Group berlokasi di Bogor, Jawa Barat, dan membawahi komunitas Compact500.
Perusahaan investasi ilegal kembali berhasil dibongkar. Kali ini ada enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak berizin.
- Trump Berulah, Macron Desak Perusahaan Prancis Setop Berinvestasi di Amerika
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 April, Turun!
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Daftar Lengkap Pengurus Danantara, Ada 2 Presiden hingga Tokoh Fenomenal
- 4 Faktor ini Membuat Cryptocurrency Jadi Pilihan Investasi yang Menarik