Ilegal, Izin Usaha 6 Perusahaan Investasi Dicabut
Kelima adalah PT Cipta Multi Bisnis Group di Ciamis, Jabar. Memiliki anggota 1.700 investor, mereka mengklaim menyuplai material pembangunan jalan tol, apartemen, dan jual-beli kendaraan bermotor.
Koperasi ini menawarkan bagi hasil 30 persen per bulan dari modal.
Terakhir adalah PT Mi One Global Indonesia di Jakarta yang bergerak di bisnis pengisian pulsa secara online.
Untuk mendapatkan bonus, anggota wajib merekrut anggota baru.
Dana yang diterima disetor di saham dan properti, keuntungannya untuk membayar bonus dalam bentuk pulsa.
"Sebelum melakukan investasi, pastikan perusahaan yang menawarkan investasi memiliki izin usaha sesuai kegiatan usaha yang dijalankan. Pastikan juga bahwa pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," pesan Tongam.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa melaporkan ke OJK.
Menurut Tongam, kewaspadaan sangat penting dilakukan karena masyarakat mudah tergiur keuntungan berlipat dalam waktu singkat, tanpa mencerna apakah logis atau tidak. (rin/noe)
Perusahaan investasi ilegal kembali berhasil dibongkar. Kali ini ada enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak berizin.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- Operasikan Pabrik di Jakarta Timur, Grundfos Gelontorkan Investasi Rp 31 Miliar