Ilegal, Izin Usaha 6 Perusahaan Investasi Dicabut

Ilegal, Izin Usaha 6 Perusahaan Investasi Dicabut
OJK. Foto: JPNN

Kelima adalah PT Cipta Multi Bisnis Group di Ciamis, Jabar. Memiliki anggota 1.700 investor, mereka mengklaim menyuplai material pembangunan jalan tol, apartemen, dan jual-beli kendaraan bermotor.

Koperasi ini menawarkan bagi hasil 30 persen per bulan dari modal.

Terakhir adalah PT Mi One Global Indonesia di Jakarta yang bergerak di bisnis pengisian pulsa secara online.

Untuk mendapatkan bonus, anggota wajib merekrut anggota baru.

Dana yang diterima disetor di saham dan properti, keuntungannya untuk membayar bonus dalam bentuk pulsa.

"Sebelum melakukan investasi, pastikan perusahaan yang menawarkan investasi memiliki izin usaha sesuai kegiatan usaha yang dijalankan. Pastikan juga bahwa pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," pesan Tongam.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa melaporkan ke OJK.

Menurut Tongam, kewaspadaan sangat penting dilakukan karena masyarakat mudah tergiur keuntungan berlipat dalam waktu singkat, tanpa mencerna apakah logis atau tidak. (rin/noe)


Perusahaan investasi ilegal kembali berhasil dibongkar. Kali ini ada enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak berizin.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News