Ilegal Logging Masih Marak di Kalteng
Minggu, 28 Oktober 2012 – 11:51 WIB
SAMPIT – Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim), kembali mengelar operasi Illegal logging¸ dengan sandi Hutan Lestari. Ini dilakukan untuk menekan maraknya aksi penebagangan hutan secara ilegal. Hasilnya, satu truk dan tiga klotok ditangkap karena kedapatan mengangkut puluhan potong kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen.
Penangkapan pertama dilakukan Rabu (24/10) sore pukul 17.00 Wib. Berbekal informasi, truk dengan nomor polisi KH 9807 GC dihadang polisi di jalan porors Desa Rantau Katang, Kecamatan Telaga Antang, Kotim. Di dalam truk didapati kayu olahan jenis ulin dengan beragam ukuran.
Kayu ulin yang disita mulai dari jenis papan sebanyak 260 potong ukuran 2 cm x 20 cm x 400 cm, 30 potong ukuran 5 cm x 10 cm x 400 cm dan 60 potong ukuran 10 cm x 10 cm x 400 cm. Seluruh kayu besi ini tidak dilengkapi dokumen keabsahan berupa FAKO maupun SAL.
Penangkapan ini, sopir truk Warnadian (34) warga Jalan Dr Murjani, Kelurahan Panarung, Palangkaraya serta pemilik kayu Welly Maruli Parningotan Aritonang alias Willy (41) warga Jalan Badak, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Kehutanan.
SAMPIT – Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim), kembali mengelar operasi Illegal logging¸ dengan sandi Hutan Lestari. Ini
BERITA TERKAIT
- Pembobol Kantor KUA TPK Ditangkap, Tuh Tampangnya
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar
- Jadwal Keberangkatan Kereta Api Stasiun Bandung Berubah, Ini Daftarnya
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- Bus Pariwisata dari Bali Menabrak 4 Mobil dan 2 Motor di Kota Batu, 4 Meninggal