Ilegal Logging Masih Marak di Kalteng
Minggu, 28 Oktober 2012 – 11:51 WIB
Sementara, selain menangkap truk muat ulin ilegal, masih dalam rangka operasi Hutan Lestari. Pada Kamis (25/10) pukul 22.00 WIB, kembali tiga buah klotok tertangkap angkut kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen keabsahan asal usul yang melintas di Sungai Mentaya, Desa Batuah, Kecamatan Seranau, Kotim.
Tiga pengemudi klotok yang seluruhnya warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Samuda, bernama Samsudin, Rohimin dan Fahruzi, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kejahatan di bidang kehutanan.
Dari tangan Samsudin, polisi menyita barang bukti 95 potong kayu ulin. Sementara, Rohimin disita 87 potong dan Fahruzi sebanyak 94 potong. Seluruh barbuk berukuran 10 cm x 10 cm x 400 cm. Informasinya, kayu-kayu besi ini diangkut dari daerah Santilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kuala Kuayan.
Modus operasi penyeludup ulin ini bermula, tersangka berangkat menuju daerah hulu dari Samuda membawa buah kelapa. Setibanya disana, kelapa terjual dan selanjutnya pulang ke Samuda mereka mengangkut puluhan kayu ulin. “Penangkapan ini berkaitan dengan operasi kejahatan dibidang kehutanan dengan sandi Hutal Lestari. Kami tangkap satu truk dan tiga klotok,” kata Kasatreskrim Polres Kotim, Wahyu Rohadi.(fm)
SAMPIT – Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim), kembali mengelar operasi Illegal logging¸ dengan sandi Hutan Lestari. Ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkuat Partisipasi Kelompok Rentan dalam Pilkada, Setara Institute Susun Rekomendasi Kebijakan
- Ada Jalan Amblas, Lalu Lintas OKU Timur - OKU Selatan Lumpuh Total
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya