Ilegal Logging Masih Marak di Kalteng

Ilegal Logging Masih Marak di Kalteng
Ilegal Logging Masih Marak di Kalteng
Sementara, selain menangkap truk muat ulin ilegal, masih dalam rangka operasi Hutan Lestari. Pada Kamis (25/10) pukul 22.00 WIB, kembali tiga buah klotok tertangkap angkut kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen keabsahan asal usul yang melintas di Sungai Mentaya, Desa Batuah, Kecamatan Seranau, Kotim. 

Tiga pengemudi klotok yang seluruhnya warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Samuda, bernama Samsudin, Rohimin dan Fahruzi, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kejahatan di bidang kehutanan.

Dari tangan Samsudin, polisi menyita barang bukti 95 potong kayu ulin. Sementara, Rohimin disita 87 potong dan Fahruzi sebanyak 94 potong. Seluruh barbuk berukuran 10 cm x 10 cm x 400 cm. Informasinya, kayu-kayu besi ini diangkut dari daerah Santilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kuala Kuayan.

Modus operasi penyeludup ulin ini bermula, tersangka berangkat menuju daerah hulu dari Samuda membawa buah kelapa. Setibanya disana, kelapa terjual dan selanjutnya pulang ke Samuda mereka mengangkut puluhan kayu ulin. “Penangkapan ini berkaitan dengan operasi kejahatan dibidang kehutanan dengan sandi Hutal Lestari. Kami tangkap satu truk dan tiga klotok,” kata Kasatreskrim Polres Kotim, Wahyu Rohadi.(fm)

SAMPIT – Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim), kembali mengelar operasi Illegal logging¸ dengan sandi Hutan Lestari. Ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News