Ilegal Menggelar Nobar Piala Eropa, Ratusan Tempat Ditindak Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Ratusan tempat yang secara ilegal menggelar nonton bareng (nobar) Piala Eropa 2020 ditindak aparat kepolisian.
Sebab, mereka tidak mengantongi izin dari pemegang hak siar kejuaraan empat tahunan itu, yakni Mola TV.
Beberapa tempat yang ditindak ialah restoran, kafe, lobi hotel, dan apartemen.
Mola TV sendiri sudah menyebarkan pengumuman perihal peraturan menggelar nobar Piala Eropa 2020.
Mulai 6 Mei 2021, mereka sudah melakukan sosialisasi melalui beberapa surat kabar nasional berbahasa Indonesia dan Inggris.
Mola TV meminta pemilik atau penanggung jawab 120 lokasi itu untuk tidak melakukan pelanggaran lagi.
Para pemilik maupun penanggung jawab juga diminta membayar ganti atas kerugian yang dialami ataupun melakukan kerja sama resmi terlebih dulu.
Mereka juga diminta untuk menerbitkan permohonan maaf, baik di media cetak maupun akun media sosial milik para pelanggar.
Ratusan tempat yang secara ilegal menggelar nonton bareng (nobar) Piala Eropa 2020 ditindak aparat kepolisian.
- Sajikan Kuliner Autentik, Restoran Khas Italia Ini Buka di Surabaya
- Rekomendasi untuk Pencinta Kuliner, Gubuk Mang Engking di Kampus UI
- Sertifikasi Halal dan Antusiasme Pengusaha Kuliner
- Hadir di PIK 2, Kafe Bolone Mase Dukung Penguatan Ekonomi UMKM
- THM dan Kafe di TKP Pembunuhan Sepi Pengunjung
- Undang Penggemar, WeTV Gelar Nobar Penayangan Perdana Jangan Salahkan Aku Selingkuh