Ilegal, Viagra Masih Tetap Beredar
Jumat, 28 Desember 2012 – 08:37 WIB
BANDUNG- Hingga akhir Tahun 2012, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung memperkarakan 34 kasus diantaranya yakni obat tradisional, kosemetik, obat keras dan pangan. Secara keseluruhan BPOM sudah mengantongi 53 kasus pelanggaran.
“Sisanya kasus tersebut merupakan projustitia atau hanya diberikan peringatan. Kasus yang ditangani yaitu obat tradisional sebanyak enam kasus, kosmetik 8 kasus, Obat keras dan pangan dengan total 32 kasus. Kasus ditangani karena produk tersebut tanpa ijin edar, berbahan kimia obat dan mengandung bahan berbahaya," ujar Plt. Kepala Balai Besar POM Bandung, Ujang Supriatna di Kantor BBPOM Bandung, Kamis (26/12).
Baca Juga:
Beberapa contoh produk di antaranya fatloss, flucinolon cream, TCU, Antanan, dan Morinda, untuk kosmetik seperti Waket, Mac, Natural 99, Klip 80, Shampo, Dian Marbell, ouble UV).
Obat keras seperti Deksametason, Piroksikam untuk beberapa pangan masih yang menggunakan zat berbahaya seperti mie formalin, suli 5, TDS, ada juga obat kuat seperti viagra, Sildenafil atau Cialis.
BANDUNG- Hingga akhir Tahun 2012, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung memperkarakan 34 kasus diantaranya yakni obat tradisional,
BERITA TERKAIT
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!