Ilegal, Viagra Masih Tetap Beredar
Jumat, 28 Desember 2012 – 08:37 WIB
BANDUNG- Hingga akhir Tahun 2012, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung memperkarakan 34 kasus diantaranya yakni obat tradisional, kosemetik, obat keras dan pangan. Secara keseluruhan BPOM sudah mengantongi 53 kasus pelanggaran.
“Sisanya kasus tersebut merupakan projustitia atau hanya diberikan peringatan. Kasus yang ditangani yaitu obat tradisional sebanyak enam kasus, kosmetik 8 kasus, Obat keras dan pangan dengan total 32 kasus. Kasus ditangani karena produk tersebut tanpa ijin edar, berbahan kimia obat dan mengandung bahan berbahaya," ujar Plt. Kepala Balai Besar POM Bandung, Ujang Supriatna di Kantor BBPOM Bandung, Kamis (26/12).
Baca Juga:
Beberapa contoh produk di antaranya fatloss, flucinolon cream, TCU, Antanan, dan Morinda, untuk kosmetik seperti Waket, Mac, Natural 99, Klip 80, Shampo, Dian Marbell, ouble UV).
Obat keras seperti Deksametason, Piroksikam untuk beberapa pangan masih yang menggunakan zat berbahaya seperti mie formalin, suli 5, TDS, ada juga obat kuat seperti viagra, Sildenafil atau Cialis.
BANDUNG- Hingga akhir Tahun 2012, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung memperkarakan 34 kasus diantaranya yakni obat tradisional,
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah