Ilegal, Viagra Masih Tetap Beredar
Jumat, 28 Desember 2012 – 08:37 WIB
BANDUNG- Hingga akhir Tahun 2012, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung memperkarakan 34 kasus diantaranya yakni obat tradisional, kosemetik, obat keras dan pangan. Secara keseluruhan BPOM sudah mengantongi 53 kasus pelanggaran.
“Sisanya kasus tersebut merupakan projustitia atau hanya diberikan peringatan. Kasus yang ditangani yaitu obat tradisional sebanyak enam kasus, kosmetik 8 kasus, Obat keras dan pangan dengan total 32 kasus. Kasus ditangani karena produk tersebut tanpa ijin edar, berbahan kimia obat dan mengandung bahan berbahaya," ujar Plt. Kepala Balai Besar POM Bandung, Ujang Supriatna di Kantor BBPOM Bandung, Kamis (26/12).
Baca Juga:
Beberapa contoh produk di antaranya fatloss, flucinolon cream, TCU, Antanan, dan Morinda, untuk kosmetik seperti Waket, Mac, Natural 99, Klip 80, Shampo, Dian Marbell, ouble UV).
Obat keras seperti Deksametason, Piroksikam untuk beberapa pangan masih yang menggunakan zat berbahaya seperti mie formalin, suli 5, TDS, ada juga obat kuat seperti viagra, Sildenafil atau Cialis.
BANDUNG- Hingga akhir Tahun 2012, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung memperkarakan 34 kasus diantaranya yakni obat tradisional,
BERITA TERKAIT
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi
- Kapolres Banyuasin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024