Ilham Saputra Bilang Begini Soal Syarat Mengusung Capres di Pilpres 2024
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyampaikan syarat untuk mengusung pasangan calon presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurutnya, penghitungan berdasarkan perolehan dari Pemilu 2019 lalu.
Ilham Saputra mengatakan hal tersebut di Tanjungpinang, Kamis (14/10).
Menurutnya, partai atau koalisi partai yang dapat mengusung capres dan cawapres minimal jumlah perolehan suaranya di Pemilu 2019 lalu mencapai 25 persen dari total suara atau 20 persen kursi di DPR.
Kebijakan itu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan teknis lainnya.
"Ketentuannya memang sudah seperti itu," katanya.
Sementara terkait hari pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024, belum ditetapkan.
"Ada beberapa usulan, masih dibahas," ujarnya.
Ilham Saputra menyampaikan informasi terkait syarat untuk maju sebagai pasangan capres di Pilpres 2024, begini.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar