Ilham Saputra Bilang Begini Soal Syarat Mengusung Capres di Pilpres 2024
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyampaikan syarat untuk mengusung pasangan calon presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurutnya, penghitungan berdasarkan perolehan dari Pemilu 2019 lalu.
Ilham Saputra mengatakan hal tersebut di Tanjungpinang, Kamis (14/10).
Menurutnya, partai atau koalisi partai yang dapat mengusung capres dan cawapres minimal jumlah perolehan suaranya di Pemilu 2019 lalu mencapai 25 persen dari total suara atau 20 persen kursi di DPR.
Kebijakan itu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan teknis lainnya.
"Ketentuannya memang sudah seperti itu," katanya.
Sementara terkait hari pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024, belum ditetapkan.
"Ada beberapa usulan, masih dibahas," ujarnya.
Ilham Saputra menyampaikan informasi terkait syarat untuk maju sebagai pasangan capres di Pilpres 2024, begini.
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi