Ilham Saputra Bilang Begini Soal Syarat Mengusung Capres di Pilpres 2024
Terkait pilkada serentak, Ilham menegaskan bahwa pilkada tidak diselenggarakan bersamaan dengan pemilu serentak.
Terbuka kemungkinan pilkada dilaksanakan setelah pemilu serentak, sehingga hasil pemilu legislatif di tingkat provinsi, kabupaten dan kota menentukan apakah partai dan koalisi partai memenuhi persyaratan untuk mengusung calon kepala daerah.
"Syaratnya, berdasarkan UU Pilkada, 20 persen perolehan kursi atau suara di lembaga legislatif di daerah," katanya.
Menanggapi persoalan itu, pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Bismar Arianto mempertanyakan apakah hasil Pemilu Legislatif 2019 relevan dijadikan tolok ukur, untuk menentukan partai atau koalisi partai memenuhi persyaratan mengusung calon presiden dan wakil presiden.
"Kondisi politik 2019 tentu berbeda dengan tahun 2024. Apakah masih relevan dipergunakan?" ucapnya.
Bismar juga menyinggung soal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dan 2019 menggunakan hasil Pemilu Legislatif 2014.
Artinya, hasil Pemilu Legislatif 2014 dipergunakan untuk dua kali pemilihan presiden dan wakil presiden, sedangkan hasil pemilihan legislatif 2019 sampai sekarang belum pernah dipergunakan untuk pemilihan presiden.
"Persoalan ini tentu perlu dipikirkan untuk melahirkan kebijakan yang tepat," katanya.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ilham Saputra menyampaikan informasi terkait syarat untuk maju sebagai pasangan capres di Pilpres 2024, begini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar