Illegal Fishing di Indonesia, Kapal MV Hai Fa Jadi Buruan Interpol

Illegal Fishing di Indonesia, Kapal MV Hai Fa Jadi Buruan Interpol
Kapal Hai Fa/ Foto: Ambon Ekspress

jpnn.com - JAKARTA - Kapal MV Hai Fa menjadi buronan dunia internasional yang langsung ditangani oleh International Criminal Police Organization (Interpol). Itu terjadi setelah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti bersama anak buahnya berhasil membongkar bobrok kapal Hai Fa yang melakukan Illegal Fishing.

Kapal yang terbukti tidak punya izin dari Indonesia untuk mengangkut ikan itu, kini berstatus buronan penegak hukum di 190 negara.

"Hai Fa itu sudah dapat notice dari Interpol, jadi otomatis sudah jadi kewenangan Interpol. Interpol yang akan tangkap mereka untuk kita,"‎ ujar Susi di Gedung KKP, Jakarta, Kamis (17/9).

Menurut menteri yang punya koleksi sejumlah tato di badannya ini, status buronan tersebut layak diterima oleh pemilik Kapal Hai Fa. Pasalnya, aksi tersebut sudah sangat merugikan Indonesia. Bukan tidak mungkin aksi tersebut bakal mereka lakukan lagi di negara lain.

Susi lantas menyindir pemilik Kapal Hai Fa yang hanya dikenakan denda uang sebesar Rp200 juta oleh PN Ambon. Jumlah denda tersebut kata Susi belum seberapa besar dibanding dengan untung yang mereka dapatkan.

"Dia sudah bayar denda Rp200 juta, jadi bisa melenggang kabur (ke negara lain-red). Jual ikannya saja (hasil curian dari Indonesia) bisa sampai Rp9 miliar, bayar Rp 200 juta ya tidak masalah kan," sindir Susi.

Kini posisi terakhir kapal Hai Fa berada di perairan Hongkong dan pihak Interpol telah mengirimkan surat kepada NCB Hongkong untuk memantau dan memberikan informasi terkait aktivitas Hai Fa. (chi/jpnn)

JAKARTA - Kapal MV Hai Fa menjadi buronan dunia internasional yang langsung ditangani oleh International Criminal Police Organization (Interpol).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News