Illegal Fishing Marak, RI Rugi Rp80 Triliun
Kamis, 03 Mei 2012 – 12:14 WIB

Illegal Fishing Marak, RI Rugi Rp80 Triliun
JAKARTA - Kementrian Kelautan aan Perikanan memprediksi setiap tahunnya Indonesia telah mengalami kerugian sebesar Rp80 triliun akibat illegal fishing. Hal itu terbukti dari banyaknya kasus illegal fishing yang masih kerap ditemui dengan berbagai modus kegiatannya. Menurut Hatta, berbagai modus yang dilakukan para pencuri ikan seperti, dokumen izin yang sama dimiliki oleh beberapa kapal (izin ganda), ditemukannya dokumen atau surat izin palsu, transhipment di tengah laut untuk kemudian dibawa ke luar negeri, masih adanya yang belum tertib dalam pemasangan VMS, penangkapan ikan yang merusak dengan pengeboman dan potasium.
Ketua Mahkamah Agung, M Hatta Ali mengatakan dari jumlah kasus tindak pidana yang sedang ditangani pengadilan perikanan dua tahun terakhir terdapat 204 kasus, di antaranya terjadi pada 2010 sebanyak 138 kasus dan pada tahun 2011 sebanyak 66 kasus.
"Dan sebanyak 196 perkara di antaranya telah ditangani di pengadilan perikanan baru. Kerugiannya sendiri ditaksir mencapai Rp 80 triliun," kata M Hatta Ali, dalam sambutannya pada acara pembukaan pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan di Hotel Milenium, Jakarta, Kamis (3/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Kelautan aan Perikanan memprediksi setiap tahunnya Indonesia telah mengalami kerugian sebesar Rp80 triliun akibat illegal fishing.
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung