Illegal Fishing Marak, RI Rugi Rp80 Triliun
Kamis, 03 Mei 2012 – 12:14 WIB
JAKARTA - Kementrian Kelautan aan Perikanan memprediksi setiap tahunnya Indonesia telah mengalami kerugian sebesar Rp80 triliun akibat illegal fishing. Hal itu terbukti dari banyaknya kasus illegal fishing yang masih kerap ditemui dengan berbagai modus kegiatannya. Menurut Hatta, berbagai modus yang dilakukan para pencuri ikan seperti, dokumen izin yang sama dimiliki oleh beberapa kapal (izin ganda), ditemukannya dokumen atau surat izin palsu, transhipment di tengah laut untuk kemudian dibawa ke luar negeri, masih adanya yang belum tertib dalam pemasangan VMS, penangkapan ikan yang merusak dengan pengeboman dan potasium.
Ketua Mahkamah Agung, M Hatta Ali mengatakan dari jumlah kasus tindak pidana yang sedang ditangani pengadilan perikanan dua tahun terakhir terdapat 204 kasus, di antaranya terjadi pada 2010 sebanyak 138 kasus dan pada tahun 2011 sebanyak 66 kasus.
"Dan sebanyak 196 perkara di antaranya telah ditangani di pengadilan perikanan baru. Kerugiannya sendiri ditaksir mencapai Rp 80 triliun," kata M Hatta Ali, dalam sambutannya pada acara pembukaan pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan di Hotel Milenium, Jakarta, Kamis (3/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Kelautan aan Perikanan memprediksi setiap tahunnya Indonesia telah mengalami kerugian sebesar Rp80 triliun akibat illegal fishing.
BERITA TERKAIT
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat