Illegal Fishing, Negara Rugi Rp230 Miliar Pertahun
Jumat, 15 Mei 2009 – 20:45 WIB
JAKARTA- Polisi menangkap 35 kapal pencuri ikan asal Malaysia di Muara Nunukan, Kalimantan Timur (Kaltim). Direktur Tindak Pidana Tententu Polri, Brigadir Jenderal Boy Salamuddin mengatakan pencurian kapal merugikan negara hingga Rp230 miliar. “Kerugian yang ditanggung Indonesia sangat besar, mulai dari proses perizinan dan jumlah ikan yang diambil. Pertahun itu bisa rugi sebesar Rp230 miliar,” tegas Boy, di Mabes Polri, Jumat (15/5). Dalam penangkapan 35 kapal Malaysia, Polri telah menangkap 38 tersangka yang kesemuanya adalah warga negara Indonesia. “Pengembangan penyidikan mengarah ke orang Malaysia, kami belum mendapat identitas, tapi pasti ada orang Malaysia,” tegas Boy.
Selain kerugian materil, negara juga menderita kerusakan ekosistem laut akibat penggunaan jaring trawl. Jaring trawl atau pukat harimau adalah jaring yang mengambil hasil laut tanpa pilih-pilih, bahkan ikan-ikan kecil yang penting bagi kelanjutan ekosistem laut ikut terjaring. “Kegiatan ini sudah berlangsung 15 tahun,” kata Boy.
Baca Juga:
Penangkapan pada Rabu (8/4), sekali berlayar, satu kapal bisa mengeruk 10 ton ikan dan udang dari perairan Indonesia. Sampai akhirnya hasil ikan dijual di Tawo, Malaysia tanpa melalui tempat pelelangan ikan Indonesia. “Dari hasil penangkapan, kapal Malaysia yang beroperasi 150 kapal. Satu kapal biasanya empat kali berlayar,” tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Polisi menangkap 35 kapal pencuri ikan asal Malaysia di Muara Nunukan, Kalimantan Timur (Kaltim). Direktur Tindak Pidana Tententu Polri,
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang