Illegal Fishing, Negara Rugi Rp230 Miliar Pertahun
Jumat, 15 Mei 2009 – 20:45 WIB

Illegal Fishing, Negara Rugi Rp230 Miliar Pertahun
Dalam aksinya para tersangka menggunakan modus penyamaran. Dengan cara kapal berasal dari Tawo, Malaysia dan berbendera Malaysia. Pada saat memasuki perairan Indonesia, bendera kapal diganti dengan bendera Indonesia. Saat kembali mereka menggunakan bendera Malaysia.
Baca Juga:
Dalam penagkapan ini total tersangka ada 38. Sebanyak sembilan tersangka di tahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri yakni tujuh nahkoda dan dua staf pelayaran Sungai Nyamuk. Sementara 21 tersangka lain ditahan di Bulungan, lima di Nunukan, dan tiga tersangka ditahan di Pol Air Tarakan.
Akibat aksinya ini para tersangka dijerat Pasal 93 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. Dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti yakni 35 kapal dan ribuan kilogram hasil tangkapan berupa ikan dan udang.(rie/JPNN)
JAKARTA- Polisi menangkap 35 kapal pencuri ikan asal Malaysia di Muara Nunukan, Kalimantan Timur (Kaltim). Direktur Tindak Pidana Tententu Polri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Potongan 20%, Tol Semarang-Jakarta Butuh Saldo Minimal Rp 360 Ribu
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Wisatawan Asal Jakarta Digulung Ombak Pantai Parangtritis
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Antisipasi Macet, Tol Jagorawi Arah Puncak Bogor Diberlakukan Contraflow