Illegal Fishing, Negara Rugi Rp230 Miliar Pertahun
Jumat, 15 Mei 2009 – 20:45 WIB
Dalam aksinya para tersangka menggunakan modus penyamaran. Dengan cara kapal berasal dari Tawo, Malaysia dan berbendera Malaysia. Pada saat memasuki perairan Indonesia, bendera kapal diganti dengan bendera Indonesia. Saat kembali mereka menggunakan bendera Malaysia.
Baca Juga:
Dalam penagkapan ini total tersangka ada 38. Sebanyak sembilan tersangka di tahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri yakni tujuh nahkoda dan dua staf pelayaran Sungai Nyamuk. Sementara 21 tersangka lain ditahan di Bulungan, lima di Nunukan, dan tiga tersangka ditahan di Pol Air Tarakan.
Akibat aksinya ini para tersangka dijerat Pasal 93 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. Dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti yakni 35 kapal dan ribuan kilogram hasil tangkapan berupa ikan dan udang.(rie/JPNN)
JAKARTA- Polisi menangkap 35 kapal pencuri ikan asal Malaysia di Muara Nunukan, Kalimantan Timur (Kaltim). Direktur Tindak Pidana Tententu Polri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam