'Illegal Fishing' Rugikan APBN Lima Kali
Senin, 08 Februari 2010 – 13:30 WIB
'Illegal Fishing' Rugikan APBN Lima Kali
Penelitian penggunaan radar di laut yang bekerjasama dengan LIPI, kata Adyaman lagi, harus ditindaklanjuti. Jika biayanya tidak besar dan masuk akal, maka hal ini patut dipertimbangkan.
Baca Juga:
Berdasarkan data KKP, pelaku pencurian ikan urutan pertama terbanyak sejauh ini adalah nelayan asal Vietnam, Thailand, RRC, serta disusul pada urutan keempat oleh nelayan dari Malaysia. Ada tiga wilayah perairan Indonesia yang menjadi primadona pencurian ikan oleh nelayan-nelayan asing itu, karena kaya akan ikan dan sumber daya kelautan lainnya, yaitu perairan Natuna, perairan Arafura, serta perairan utara Sulut.
Selanjutnya, dari data KKP tahun 2007, dengan mengerahkan 21 kapal patroli, telah berhasil diamankan sebanyak 185 kapal motor asing. Sementara pada tahun 2008, dengan mengerahkan 23 kapal patroli, diamankan 242 kapal motor asing, dan tahun 2009 sebanyak 180 kapal motor asing.
KKP sendiri memperkirakan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari 180 kapal motor asing adalah sekitar Rp 720 miliar. Ini dengan asumsi bahwa satu kapal motor telah merugikan negara Rp 4 miliar per tahun. (lev/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) harus segera mencari jalan untuk memaksimalkan pengawasan perairan, bekerjasama dengan TNI Angkatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional