Illegal Logging, 400 Kubik Kayu dan 4 Ekskavator Disita
jpnn.com - KETAPANG- 15 pembalak hutan saat ini ditahan di Mapolres Ketapang, Kalbar. Selain 400 kubik batang kayu Empat unit alat berat berhasil disita oleh Polres Ketapang.
Komplotan pembalak hutan itu diringkus oleh Jajaran Polres Ketapang saat sedang beraksi di Desa Kedondong, Kendawangan, Ketapang.
Menurut Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto, penangkapan pelaku illegal logging ini atas laporan masyarakat. Pelaku membabat hutan di Dusun Jelemuk, Desa Kedondong, Kendawangan—Ketapang. "Penggerebekannya Jumat sore," kata AKBP Hady, kepada Rakyat Kalbar (grup JPNN), kemarin.
Penggerebekan dilakukan sembilan anggota Polres dan Polsek Kendawangan, dipimpin Iptu Damanik. Semua pelaku dibekuk saat berada di lokasi pembalakan. Sementara empat unit eksavator, tujuh mesin pemotong kayu (chain saw) serta sekitar 400 kubik kayu langsung disita.
"Empat eksavator dan mesin pemotong disita di Mapolsek Kendawangan. Untuk kayu yang sudah dipotong itu sudah di-police line di lokasi," jelasnya. (jay/dkk/jpnn)
KETAPANG- 15 pembalak hutan saat ini ditahan di Mapolres Ketapang, Kalbar. Selain 400 kubik batang kayu Empat unit alat berat berhasil disita oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Tampang Anggota Pemuda Pancasila yang Berulah di Blok M Jaksel
- Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemkab Natuna: 18 Peserta Lulus
- Sontoloyo, Pengakuan Pengemudi Prado Tabrakan di Sukabumi Terpasang Stiker Setwapres
- Beredar Video Aktivitas Warga di Taman Literasi Harus Izin dari Ormas Pemuda Pancasila
- Kawasan PT Freeport Dijaga 1.057 Personel TNI-Polri, Ada Apa?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Hujan