Illegal Logging Seperti Penyakit
Dalam memberantas illegal logging Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan 18 instansi terkait yang bertanggung jawab. 18 intansi atau pihak yang terakit itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Kemudian, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan. Selanjutnya, ada Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Selain itu juga dilibatkan Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Negara, Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, Para Gubernur serta Para Bupati/Walikota.
“Masing-masing harus punya komitmen jangan hanya polisi saja yang punya komitmen, yang lainnya tidak. Kalau komit mari kita bersama menegakkan aturan itu,” tegas kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalbar, AKBP Suhadi SW. (ody/jpnn)
PONTIANAK – Kepala Dinas Kehutanan Kalbar Agus Aman Sudibyo mengakui, masalah illegal logging sama dengan penyakit. “Penyakit itu selalu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Pj Wali Kota Pekanbaru serta 2 Wanita Dibawa KPK ke Jakarta, Lihat!
- Anggota DPR RI Minta Pemda Sumsel Dorong Masyarakat Gunakan LRT
- Penantian Panjang Warga Tamansari Bandung Bisa Tempati Rumah Deret
- Jasad Pria Lansia Ditemukan Tersangkut di Bendungan PLTA Ubrug Sukabumi
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi