Ilmuwan Tiongkok Dihukum Tiga Tahun Penjara Karena Ubah Gen Bayi
Pengumuman tersebut menimbulkan kegemparan di dunia sains internasional mengenai etika pengubahan genetika manusia.
Laporan Xinhua yang mengutip dokumen dari pengadilan menyebutkan bahwa para peneliti terlibat dalam pengubahan gen terhadap tiga bayi yang berasal dari dua perempuan, dan mengukuhkan adanya bayi ketiga.
Photo: He Jiankui dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan tindakan medis. (AP: Mark Schiefelbein)
Menurut pengadilan, ketiga peneliti tersebut tidak memiliki kualifikasi sebagai dokter untuk melakukan praktek medis.
Mereka juga dinyatakan bersalah hanya ingin menjadi terkenal, dan melanggar aturan mengena penelitian sains China dan melanggar batas antara penelitian sains dan tindakan medis.
Dr He Jiankui menamatkan pendidikan di Amerika Serikat sebelum kemudian mendirikan sebuah lab di University of Science and Technology of China di Shenzhen, sebuah kota China yang berbatasan dengan Hong Kong.
Menurut pengadilan He Jiankui bekerjasama dengan Zhang Renli dan Qin Jinzhou, yang bekerja di institut medis yang tidak disebut namanya di provinsi Guangdong, provinsi yang juga membawahi Shenzhen.
Lihat berita selengkapnya dalam bahasa Inggris di sini
Ilmuwan China He Jiankui, yang sebelumnya mengatakan telah membuat bayi pertama di dunia yang sudah diubah genetiknya di tahun 2018 dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Wanita Global
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati