ILO Diminta Bantu Lindungi TKI
Senin, 11 Juni 2012 – 18:40 WIB

ILO Diminta Bantu Lindungi TKI
Selain itu, terang Muhaimin, ILO diharapkan dapat membuat kebijakan yang tegas kepada 184 negara anggotanya sehingga mereka benar-benar menekankan dan melaksanakan aspek perlindungan bagi tenaga kerja migrant.
Terkait konvensi ILO, Muhaimin menjelaskan, selama ini pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi dasar ILO yang di dalamnya memuat ketentuan penghapusan kerja paksa, kebebasan berserikat dan berunding, anti diskriminasi di lingkungan kerja, dan konsultasi tripartite. Termasuk konvensi internasional tentang perlindungan hak semua pekerja migran dan anggota keluarganya yang baru saja disahkan dan diratifikasi.
“Selama ini kita telah menerapkan konvensi-konvensi dasar ILO tersebut dalam ketenagakerjaan. Namun memang masih dibutuhkan asistensi, pengarahan dan pengawasan dalam kerangka pelaksanaannya lebih lanjut dari ILO,” kata Muhaimin.
Muhaimin mengharapkan agar lebih banyak pekerja Indonesia yang bisa bekerja di ILO. “Saat ini hanya terdapat satu orang pekerja Indonesia yang bertugas di kantor ILO ASIA Pasifik di Bangkok,” sebutnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Pemerintah Indonesia berharap International Labour Organization (ILO) untuk meningkatkan perlindungan dan penyelesaian masalah Tenaga
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional