ILO Janji Perjuangkan Perlindungan Bagi TKI
Selasa, 19 Juni 2012 – 21:01 WIB
Untuk diketahui, hingga saat ini ada 45 negara yang sudah meratifikasi konvensi yang disahkan Majelis Umum PBB pada 18 Desember 1990 melalui Resolusi Nomor 45/158 itu. Sebagian besar negara yang meratifikasinya ialah negara-negara asal pekerja migran termasuk Indonesia.(Cha/jpnn)
JAKARTA - Organisasi buruh internasional atau International Labour Organization (ILO) akan membuat kebijakan tentang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang