ILO Janji Perjuangkan Perlindungan Bagi TKI
Selasa, 19 Juni 2012 – 21:01 WIB

ILO Janji Perjuangkan Perlindungan Bagi TKI
Untuk diketahui, hingga saat ini ada 45 negara yang sudah meratifikasi konvensi yang disahkan Majelis Umum PBB pada 18 Desember 1990 melalui Resolusi Nomor 45/158 itu. Sebagian besar negara yang meratifikasinya ialah negara-negara asal pekerja migran termasuk Indonesia.(Cha/jpnn)
JAKARTA - Organisasi buruh internasional atau International Labour Organization (ILO) akan membuat kebijakan tentang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Raih Penghargaan dari PWI Jatim, Wamen Viva Yoga: Ini Pelecut untuk Tingkatkan Kinerja
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada