Ilyas-Endang Didiskualifikasi Dari Paslon, Karangan Bunga Muncul di DKPP
jpnn.com, JAKARTA - Sebuah karangan bunga berukuran sekitar 5x2 meter terpampang di depan Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (19/10).
Karangan bunga muncul, menyusul langkah KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Ogan Ilir 2020.
"Turut berduka cita atas matinya demokrasi akibat keputusan Bawaslu & KPUD Kab. Ogan Ilir.” Demikian tulisan yang dimuat pada karangan bunga tersebut.
Pada bagian bawah tertera pihak yang menyatakan duka cita, mengatasamakan 'Aliansi Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.
KPUD Ogan Ilir diketahui memang telah mendiskualifikasi Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai peserta Pilkada 2020.
Diskualifikasi dilakukan setelah KPU mendapat rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir.
Mendapati hal tersebut, Ilyas-Endang memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami menempuh langkah hukum dengan melayangkan gugatan kepada Mahkamah Agung. Sebab, Ilyas merasa diberlakukan tidak adil, baik oleh KPUD maupun Bawaslu Ogan Ilir," ujar Ilyas Panji Alam dalam siaran persnya, Sabtu (17/10).
Sebuah karangan bunga muncul di depan gedung DKPP, menyusul langkah KPUD Ogan Ilir yang mendiskualifikasi Ilyas-Endang sebagai pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Ogan Ilir 2020.
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir
- Timses RIDO Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP Soal Pelanggaran di TPS Pinang Ranti
- Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI