Ilyas-Endang Kena Diskualifikasi, AMPD Desak DKPP Segera Periksa Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir
jpnn.com, JAKARTA - Sekelompok massa mengatasnamakan 'Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi' (AMPD) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (26/10).
Aksi digelar untuk mendesak DKPP segera memproses laporan pihaknya terkait Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang telah mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Ogan Ilir 2020.
“Kami mendesak pihak DKPP RI untuk segera menindaklanjuti laporan yang kami layangkan hari Rabu lalu, karena kami sudah melengkapi semua administrasi yang diminta DKPP,” ujar Koordinator aksi AMPD M Hafidz Kudsi dalam keterangannya.
Massa menggelar aksi teatrikal, dengan tiga orang berada di depan massa aksi.
Dua orang di antaranya berjas dan bertopeng wajah Ketua Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir yang terikat tali di leher dan satu orang berdasi di tengah keduanya dengan gantungan tulisan DKPP RI yang menarik tali tersebut.
“Ini menandakan bahwa sekuat dan sekencang apa pun tarikan yang terjadi di luar sana dalam kasus ini, DKPP harus tetap dan segera memeriksa Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir yang kami duga telah melanggar kode etik penyelenggara,” ucapnya.
Menurut Hafidz, AMPD akan melakukan aksi serupa bila laporannya tidak kunjung ditindaklanjuti oleh DKPP.
“Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kami akan turun lagi dengan massa aksi yang lebih besar jika laporan kami terkesan diabaikan,” katanya.
Sejumlah massa mendesak DKPP segera memproses kasus diskualifikasi Ilyas-Endang sebagai pasangan calon bupati pada Pilkada Ogan Ilir 2020.
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir
- Timses RIDO Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP Soal Pelanggaran di TPS Pinang Ranti
- Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI