Ilyas-Endang Kena Diskualifikasi, AMPD Desak DKPP Segera Periksa Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir

Ilyas-Endang Kena Diskualifikasi, AMPD Desak DKPP Segera Periksa Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir
Sejumlah massa AMPD menggelar aksi di depan gedung DKPP. Foto: Ist for jpnn.com

AMPD diketahui telah melaporkan KPU dan Bawaslu Ogan Ilir ke DKPP.

AMPD juga menyerahkan sejumlah alat bukti dan telah mendapat tanda terima dari DKPP dengan Nomor 02-21/SET-02/X/2020.

Kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu dilaporkan sebagai buntut dari keputusan KPU mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Ogan Ilir 2020.

“Keputusan yang ngawur, karena tidak ada yang bisa dikatakan memenuhi unsur pelanggaran, jadi sangat nampak terkesan dipaksakan," kata Ketua AMPD, Imam Hanafi Abdullah pada Rabu (21/20) lalu.

BACA JUGA: Bunga Mengaku Diperkosa Pria Idaman Berkali-kali, Pelaku Sesungguhnya Ternyata...

"Kami mensinyalir ada dugaan ketidaknetralan dan kongkalikong antara KPU dan Bawaslu Ogan Ilir dengan kelompok kepentingan tertentu," imbuhnya.(gir/jpnn)

Sejumlah massa mendesak DKPP segera memproses kasus diskualifikasi Ilyas-Endang sebagai pasangan calon bupati pada Pilkada Ogan Ilir 2020.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News