Imam Akbar, Pencabul Santri Ponpes Ternama di Ogan Ilir Dituntut 15 Tahun Penjara

Imam Akbar, Pencabul Santri Ponpes Ternama di Ogan Ilir Dituntut 15 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sementara untuk satu terdakwa pencabulan lainnya, yakni bernama Junaidi hingga saat ini belum dituntut pidana oleh JPU, tanpa mengetahui alasan penundaan tuntutan terhadap terdakwa tersebut.

“Terdakwa Junaidi tuntutannya belum keluar, tidak tahu informasinya dari JPU kenapa belum dibacakan tuntutannya,” tukasnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada Agustus 2020 hingga 2021 lalu.

Adapun modus yang dilakukan kedua terdakwa dengan cara merayu puluhan korban anak di bawah umur yang merupakan santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir.

Baca Juga: Aipda Supri & Bripka Dedi Dapat Penghargaan dari Kapolda, Brigpol As Langsung Dipecat

Tidak hanya merayu, kedua terdakwa juga mengancam korban apabila berani melaporkan perbuatannya tersebut. (fdl/sumeks.co)

Imam Akbar, terdakwa kasus pencabulan terhadap santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel dituntut 15 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News