Imam Akbar, Pencabul Santri Ponpes Ternama di Ogan Ilir Dituntut 15 Tahun Penjara
Sementara untuk satu terdakwa pencabulan lainnya, yakni bernama Junaidi hingga saat ini belum dituntut pidana oleh JPU, tanpa mengetahui alasan penundaan tuntutan terhadap terdakwa tersebut.
“Terdakwa Junaidi tuntutannya belum keluar, tidak tahu informasinya dari JPU kenapa belum dibacakan tuntutannya,” tukasnya.
Diketahui dalam dakwaan JPU, dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada Agustus 2020 hingga 2021 lalu.
Adapun modus yang dilakukan kedua terdakwa dengan cara merayu puluhan korban anak di bawah umur yang merupakan santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir.
Baca Juga: Aipda Supri & Bripka Dedi Dapat Penghargaan dari Kapolda, Brigpol As Langsung Dipecat
Tidak hanya merayu, kedua terdakwa juga mengancam korban apabila berani melaporkan perbuatannya tersebut. (fdl/sumeks.co)
Imam Akbar, terdakwa kasus pencabulan terhadap santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel dituntut 15 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Majelis Masyayikh Berkomitmen Memperkuat Peran Pesantren
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?