Imam dan Suryati Rela Melakukan Perbuatan Dosa dengan Imbalan Rp 500 Ribu
jpnn.com, PALEMBANG - Lantaran tidak memiliki pekerjaan, pasangan suami istri, Imam (30) dan Suryati (32) tergiur menjalankan bisnis haram.
Keduanya yang merupakan warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang itu kompak menjadi kurir sabu dengan penghasilan Rp 500 ribu.
Kini, pasutri yang sudah memiliki dua anak itu telah diamankan petugas Polrestabes Palembang
Imam dan Suryati ditangkap Tim Hunter Polrestabes Palembang, saat hendak mengantar barang kepada Rian di kawasan Jalan Purbakala, Selasa (22/9), sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Kasatres Narkoba AKBP Siswandi, membenarkan pengungkapan kasus narkoba itu oleh Tim Hunter dan Satres Narkoba.
“Ini hasil ungkap kasus dari giat Tim Hunter sama Sat Narkoba. Modusnya, pelaku pasutri bawa tiga bungkus sabu, dikejar dan ditangkap,” jelas Anom.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti tiga bungkus narkoba jenis sabu dengan berat bruto 32,27 gram, satu tas pinggang, sebuah HP Samsung, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BG 5918 ABW.
“Kami baru dua kali antar pesanan sabu untuk Rian. Pertama 2 paket Rp10 juta, yang kedua ini 3 paket Rp15 juta. Setiap antar kami dapat upah Rp500 ribu,” kata pelaku kepada Palpos.id, saat rilis di Polrestabes Palembang, Rabu (23/9).
Pasangan suami istri (pasutri), Imam dan Suryati kompak melakukan perbuatan dosa dengan imbalan Rp 500 ribu.
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Berkas Kasus Pembunuhan di Talang Kerikil Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan