Imam dan Suryati Rela Melakukan Perbuatan Dosa dengan Imbalan Rp 500 Ribu

Imam dan Suryati Rela Melakukan Perbuatan Dosa dengan Imbalan Rp 500 Ribu
Imam dan Suryati saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: mizon/Palpos.id

‘’Kami ditangkap di dekat Taman Purbakala. Sabunya saya simpan dalam tas. Terpaksa jadi kurir karena kami tidak ada kerjaan."

Lebih lanjut, menurut Kombes Pol Anom, pelaku mendapatkan paket sabu itu dari Bik Cek, salah seorang bandar di daerah Tangga Buntung Palembang.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri siapa bandarnya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (zon)

Pasangan suami istri (pasutri), Imam dan Suryati kompak melakukan perbuatan dosa dengan imbalan Rp 500 ribu.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News