Imam dan Suryati Rela Melakukan Perbuatan Dosa dengan Imbalan Rp 500 Ribu
Rabu, 23 September 2020 – 13:43 WIB
‘’Kami ditangkap di dekat Taman Purbakala. Sabunya saya simpan dalam tas. Terpaksa jadi kurir karena kami tidak ada kerjaan."
Lebih lanjut, menurut Kombes Pol Anom, pelaku mendapatkan paket sabu itu dari Bik Cek, salah seorang bandar di daerah Tangga Buntung Palembang.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri siapa bandarnya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (zon)
Pasangan suami istri (pasutri), Imam dan Suryati kompak melakukan perbuatan dosa dengan imbalan Rp 500 ribu.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Berkas Kasus Pembunuhan di Talang Kerikil Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan