Imam Dihabisi Pasangan Sejenisnya Lantaran Mencintai Wanita
jpnn.com, BEKASI - Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus penemuan mayat dalam karung di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur dua hari lalu.
Dalam olah TKP polisi menemukan barang bukti seperti plastik pembungkus dan karpet berikut talinya.
Lokasi gelar perkara di Ruko Gate Walk Blok UR, Kawasan Citra Grand Cibubur, Rabu (15/11).
”Hasil olah TKP di lokasi pembunuhan beberapa bukti sangat identik dengan mayat yang ditemukan dalam karung,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombespol Nico Afinta di lokasi pembunuhan, Rabu (15/11).
Perlu diketahui, Imam Maulana, 19, tewas di tangan Badrun, 36, pasangan sesama jenisnya. Sebelum dieksekusi pada Senin (13/11) lalu, warga Banyumas, Jawa Tengah itu curhat sedang galau. Diketahui juga, kondisi korban saat itu dalam kondisi mabuk minuman keras.
Sementara itu, Wandi, 36, pegawai toko modern yang letaknya persis di lokasi kejadian mengatakan tidak ada kecurigaan sama sekali saat nyawa Imam dihabisi oleh Badrun. ”Tidak ada tanda-tanda aneh setelah kejadian, aktivitas seperti biasa,” ujarnya.
Namun, keesokan harinya, kata Wandi, warga baru mengetahui adanya pembunuhan di tempat usaha jasa laundry di Ruko Gate Walk. Hal itu baru diketahui setelah belasan polisi dengan tiga unit mobil prbadi datang menuju ke lokasi usaha tersebut.
Di situ polisi langsung mengamankan Badrun. ”Ada suara letusan senjata api. Kedengaran dari luar seperti senjata api diberi peredam suara," ujarnya. Wandi menceritakan, sebelum penangkapan Badrun, korban Iman sempat curhat ke tukang ayam yang berada di tokonya.
Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus penemuan mayat dalam karung di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur dua hari lalu.
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa