Imam Masjid Babak Belur Dipukuli 3 Orang, Pelakunya Tak Disangka

Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Setelah kejadian tersebut korban yang tidak terima langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Serang pada Sabtu (26/3).
Selanjutnya Yudha menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
Menurut Yudha, atas dasar laporan polisi tersebut dan satu lembar surat hasil Visum Et Repertum korban, maka Tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Selasa (12/04) sekitar pukul 22.00 WIB di dalam rumah pelaku yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Yudha menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Yudha mengimbau para pihak dapat meredam emosinya, apalagi di bulan suci Ramadan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tak diterima ditegur saat salat berjemaah, tiga orang ini mengeroyok imam masjid. Korban babak belur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan