Imam Masjid Dikeroyok Gegara Tegur Pelaku Agar Meluruskan Barisan Saat Salat
RY memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, lalu dipukul kembali oleh MM di bagian leher belakang sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali.
Setelah itu, kata Yudha, SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan.
Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali.
Setelah kejadian tersebut korban yang tidak terima langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Serang pada Sabtu (26/3).
Menurut Yudha, atas dasar laporan Polisi tersebut dan satu lembar surat hasil Visum Et Repertum korban, tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Selasa (12/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dia mengatakan ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Yudha menghimbau para pihak dapat meredam emosi, apalagi di bulan suci ramadan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya.(Antara/jpnn)
Imam Masjid dikeroyok gegara menegur seorang pelaku agar meluruskan barisan saat salat.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Disimpan dalam Kemasan Susu Ditangkap di Serang
- Polres Serang Terjunkan 8 Personel Buat Kawal Cabup-Cawabup di Pilkada 2024
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar