Imam Masjid Tilep Dana Money Politics

Imam Masjid Tilep Dana Money Politics
Imam Masjid Tilep Dana Money Politics
JAKARTA - Persidangan sengketa hasil Pemilukada Natuna kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/3). Pada persidangan kedua tersebut, KPU Natuna meminta MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Raja Amirullah-Daeng Amhar.

Tim kuasa hukum KPU Natuna menegaskan, penyelenggaraan Pemilukada Natuna sejak awal sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih sudah berjalan sangat demokratis, jujur, adil dan bersih. "Tidak ada pelanggaran serius lainnya yang menciderai demokrasi," ujar anggota tim kuasa hukum KPU Natuna, Rosli, saat membacakan tanggapan atas permohonan gugatan yang diajukan pasangan Raja Amirullah-Daeng Amhar.

Rosli menegaskan, sama sekali tidak ada kerjasama antara KPU Natuna dengan pasangan Ilyas Sabli-Imalko yang ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Karenanya KPU Natuna justru menganggap pemohon mengada-ada.

Terkait politik uang sebesar Rp 400 juta dari Ilyas Sabli kepada Ketua PPK Bunguran Barat Ali Musa, KPU Natuna beranggapan bahwa hal itu sama sekali di luar sepengetahuan KPU Natuna. "Karena tidak ada laporan dari Panwaslu, Kepolisian, masyarakat bahkan Tim Sukses pemohon (Raja-Daeng). Bahkan di Kecamatan Bunguran, pasangan nomor empat (Ilyas Sabli-Imalko) justru kalah," beber Rosli.

JAKARTA - Persidangan sengketa hasil Pemilukada Natuna kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/3). Pada persidangan kedua tersebut,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News