Imam Masjid Tilep Dana Money Politics
Jumat, 11 Maret 2011 – 01:11 WIB
JAKARTA - Persidangan sengketa hasil Pemilukada Natuna kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/3). Pada persidangan kedua tersebut, KPU Natuna meminta MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Raja Amirullah-Daeng Amhar. Terkait politik uang sebesar Rp 400 juta dari Ilyas Sabli kepada Ketua PPK Bunguran Barat Ali Musa, KPU Natuna beranggapan bahwa hal itu sama sekali di luar sepengetahuan KPU Natuna. "Karena tidak ada laporan dari Panwaslu, Kepolisian, masyarakat bahkan Tim Sukses pemohon (Raja-Daeng). Bahkan di Kecamatan Bunguran, pasangan nomor empat (Ilyas Sabli-Imalko) justru kalah," beber Rosli.
Tim kuasa hukum KPU Natuna menegaskan, penyelenggaraan Pemilukada Natuna sejak awal sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih sudah berjalan sangat demokratis, jujur, adil dan bersih. "Tidak ada pelanggaran serius lainnya yang menciderai demokrasi," ujar anggota tim kuasa hukum KPU Natuna, Rosli, saat membacakan tanggapan atas permohonan gugatan yang diajukan pasangan Raja Amirullah-Daeng Amhar.
Rosli menegaskan, sama sekali tidak ada kerjasama antara KPU Natuna dengan pasangan Ilyas Sabli-Imalko yang ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Karenanya KPU Natuna justru menganggap pemohon mengada-ada.
Baca Juga:
JAKARTA - Persidangan sengketa hasil Pemilukada Natuna kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/3). Pada persidangan kedua tersebut,
BERITA TERKAIT
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan