Imam Minta Pemko Surabaya Ubah Aturan Pemakaman Jenazah COVID-19, terkait Wasiat
![Imam Minta Pemko Surabaya Ubah Aturan Pemakaman Jenazah COVID-19, terkait Wasiat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/06/24/pemakaman-jenazah-pasien-terpapar-covid-19-ilustrasi-foto-71.jpg)
jpnn.com, SURABAYA - Imam Syafi'i meminta Pemkot Surabaya meninjau ulang aturan mengenai pemakaman jenazah pasien COVID-19 di area khusus di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih.
Imam yang merupakan anggota Komisi A DPRD Surabaya itu mengatakan, permintaannya itu terkait dengan orang yang berwasiat soal lokasi penguburan.
"Biasanya warga sebelum meninggal berwasiat ingin dimakamkan di mana, misalnya dekat dengan keluarganya, maka kebijakan seperti ini membuat keluarga duka sulit memenuhi wasiat tersebut," katanya di Surabaya, Jumat (2/7).
Imam mengatakan, warga umumnya ingin dimakamkan di permakaman yang dekat dengan tempat keluarga mereka tinggal, setelah meninggal dunia.
"Mereka takut kalau meninggal dunia nantinya akan dimakamkan di pemakaman khusus yang jauh dari keluarga. Ini kan tidak baik, harusnya kalau sakit, ya, dirawat di rumah sakit," katanya.
Wakil Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habibah juga mengemukakan bahwa pemerintah sebaiknya meninjau ulang Peraturan Wali Kota Surabaya mengenai pemakaman jenazah pasien COVID-19.
"Pemakaman khusus itu meresahkan keluarga duka karena merasa dikucilkan oleh warga sekitar," katanya.
Dia mengusulkan pemakaman jenazah pasien COVID-19 bisa dilakukan di permakaman umum dengan menerapkan protokol kesehatan.
Anggota DPRD Surabaya Imam Syafi’i meminta aturan pemakaman jenazah pasien COVID-19 ditinjau ulang.
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Zarof Ricar, Ibu Tiri, Uang Pergaulan, dan Eks Ketua PN Surabaya
- Pemkot Surabaya Efesiensi Anggaran ATK dan Tiadakan Kunker ke Luar Negeri
- Dilantik 20 Februari, Wali Kota Terpilih Surabaya Prioritaskan Entaskan Kemiskinkan
- Imlek Fitri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya