Imam Minta Pemko Surabaya Ubah Aturan Pemakaman Jenazah COVID-19, terkait Wasiat
jpnn.com, SURABAYA - Imam Syafi'i meminta Pemkot Surabaya meninjau ulang aturan mengenai pemakaman jenazah pasien COVID-19 di area khusus di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih.
Imam yang merupakan anggota Komisi A DPRD Surabaya itu mengatakan, permintaannya itu terkait dengan orang yang berwasiat soal lokasi penguburan.
"Biasanya warga sebelum meninggal berwasiat ingin dimakamkan di mana, misalnya dekat dengan keluarganya, maka kebijakan seperti ini membuat keluarga duka sulit memenuhi wasiat tersebut," katanya di Surabaya, Jumat (2/7).
Imam mengatakan, warga umumnya ingin dimakamkan di permakaman yang dekat dengan tempat keluarga mereka tinggal, setelah meninggal dunia.
"Mereka takut kalau meninggal dunia nantinya akan dimakamkan di pemakaman khusus yang jauh dari keluarga. Ini kan tidak baik, harusnya kalau sakit, ya, dirawat di rumah sakit," katanya.
Wakil Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habibah juga mengemukakan bahwa pemerintah sebaiknya meninjau ulang Peraturan Wali Kota Surabaya mengenai pemakaman jenazah pasien COVID-19.
"Pemakaman khusus itu meresahkan keluarga duka karena merasa dikucilkan oleh warga sekitar," katanya.
Dia mengusulkan pemakaman jenazah pasien COVID-19 bisa dilakukan di permakaman umum dengan menerapkan protokol kesehatan.
Anggota DPRD Surabaya Imam Syafi’i meminta aturan pemakaman jenazah pasien COVID-19 ditinjau ulang.
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- UC & TPS Gelar Kompetisi Kewirausahaan, Sinergi Dunia Akademis dengan Industri
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka
- Habib Bola
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Proyek Tunnel TIJ-KBS Rampung, Bakal Diresmikan dalam Waktu Dekat