Imam Musala Ajak Siswi SD ke Rumah, Terjadi 10 Kali

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Imam musala berinisial GA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara karena mencabuli HS (13).
Perbuatan GA membuat HS yang kini duduk di kelas enam sekolah dasar (SD) hamil sembilan minggu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, GA melakukan perbuatan asusila di rumahnya di Kotawaringin Lama, Kalimantan Tengah.
Kapolsek Kotawaringin Lama Ipda Nasir mengatakan, pria 69 tahun itu menggauli HS sejak Desember 2017.
GA selalu melakukan perbuatan asusila itu di rumahnya ketika istrinya sedang pergi.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 4 ribu agar mau melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
HS termakan rayuan GA. Siswi kelas enam sekolah dasar (SD) itu akhirnya menjadi korban kebiadaban GA.
“Pengakuannya lebih dari sepuluh kali,” terang Nasir sebagaimana dilansir laman Prokal, Minggu (21/10).
Imam musala berinisial GA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara karena mencabuli HS (13).
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak