Imam Nahrawi Ditahan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Imam Nahrawi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Jumat (27/9), dan ditempatkan di tahanan Pomdam Jaya, Guntur.
Politikus PKB itu ditahan dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, Imam Nahrawi akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini.
"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu memenuhi undangan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
Saat hadir di KPK, Imam mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK, Jumat (27/9), terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI. Foto: Ricardo/JPNN.com
Imam Nahrawi ditahan KPK dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat Hari Ini
- Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT Ke-78 RI
- KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 Miliar dari Imam Nahrawi ke Kas Negara
- Pengawal Tahanan KPK Dipecat Gegara Terima Rp 300 Ribu dari Imam Nahrawi
- KPK Ajukan Banding terhadap Putusan Imam Nahrawi