Imam Nahrawi Ditahan KPK
Jumat, 27 September 2019 – 19:07 WIB
Imam sendiri hadir pukul 10.06 WIB. Dia mengenakan kemeja dibalut jaket merah saat datang di kantor lembaga antirasuah itu.
"Saya bismillahirrahmanirrahim siap menjalani takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah demi Rasulullah. Allah itu maha baik, dan takdirnya enggak pernah salah," kata Imam.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI.
Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar. (tan/jpnn)
Imam Nahrawi ditahan KPK dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat Hari Ini
- Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT Ke-78 RI
- KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 Miliar dari Imam Nahrawi ke Kas Negara
- Pengawal Tahanan KPK Dipecat Gegara Terima Rp 300 Ribu dari Imam Nahrawi
- KPK Ajukan Banding terhadap Putusan Imam Nahrawi