Imam S Arifin jadi Tersangka Kasus Narkoba
jpnn.com - JAKARTA - Pedangdut, Imam S Arifin (65) ditetapkan tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Dia ditangkap polisi di sebuah apartemen di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8) sekira pukul 15.00.
Saat ditangkap Imam diketahui sedang memakai sabu-sabu. Polisi juga menyita sabu-sabu seberat 0,34 gram.
"Yang bersangkutan saat kami geledah didapati shabu. Kemudian kami tangkap dan bawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Roycke Langie di Mapolres Metro Jakarta Barat, Minggu (28/8).
Penangkapan terhadap Imam, kata Roycke, berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya lantas menanggapi informasi tersebut.
"Dari situ melalui mekanisme penyelidikan kami melakukan penangkapan," pungkas Roycke.
Akibat perbuatannya, Imam dijerat Pasal 114 dan 112 KUHAP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Pedangdut, Imam S Arifin (65) ditetapkan tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu oleh Polres Metro Jakarta Barat. Dia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri