Imam S Arifin jadi Tersangka Kasus Narkoba
jpnn.com - JAKARTA - Pedangdut, Imam S Arifin (65) ditetapkan tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Dia ditangkap polisi di sebuah apartemen di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8) sekira pukul 15.00.
Saat ditangkap Imam diketahui sedang memakai sabu-sabu. Polisi juga menyita sabu-sabu seberat 0,34 gram.
"Yang bersangkutan saat kami geledah didapati shabu. Kemudian kami tangkap dan bawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Roycke Langie di Mapolres Metro Jakarta Barat, Minggu (28/8).
Penangkapan terhadap Imam, kata Roycke, berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya lantas menanggapi informasi tersebut.
"Dari situ melalui mekanisme penyelidikan kami melakukan penangkapan," pungkas Roycke.
Akibat perbuatannya, Imam dijerat Pasal 114 dan 112 KUHAP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Pedangdut, Imam S Arifin (65) ditetapkan tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu oleh Polres Metro Jakarta Barat. Dia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri