Imam Syahroni Ditangkap Polisi setelah Bunga Mengadu Anunya Sakit ke Sang Ibu
jpnn.com, MURATARA - Imam Syahroni, 50, warga Desa Srijaya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, ditangkap polisi karena mencabuli anak tentangganya sebut saja namanya Bunga.
Imam ditangkap polisi setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Kamis (15/9/2022).
Dia disangkakan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena masih di bawah umur.
Kejadian itu bermula pada 9 September 2022 saat warga tengah salat Jumat.
Korban saat itu yang tengah bermain bersama teman-temannya dipanggil pelaku ke dalam warung miliknya, dan diajak bercerita lalu dibujuk rayu, agar tersangka dibolehkan memegang bagian sensitif korban dengan iming-iming bakal dikasih hadiah.
Korban yang masih polos langsung dipeluk tersangka Imam secara tiba-tiba, lalu pelaku mulai melancarkan aksinya.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami trauma takut ketemu orang, enggan keluar rumah, sering mengigau dan merasa sakit nyeri di bagian payudara setelah dihisap dan gigit pelaku.
Perubahan yang drastis itu, menimbulkan kecurigaan mendalam dari pihak kerabat korban.
Imam Syahroni, 50, warga Desa Srijaya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, ditangkap polisi karena menggigit puting payudara anak tentangganya.
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?