Imam Syahroni Ditangkap Polisi setelah Bunga Mengadu Anunya Sakit ke Sang Ibu
jpnn.com, MURATARA - Imam Syahroni, 50, warga Desa Srijaya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, ditangkap polisi karena mencabuli anak tentangganya sebut saja namanya Bunga.
Imam ditangkap polisi setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Kamis (15/9/2022).
Dia disangkakan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena masih di bawah umur.
Kejadian itu bermula pada 9 September 2022 saat warga tengah salat Jumat.
Korban saat itu yang tengah bermain bersama teman-temannya dipanggil pelaku ke dalam warung miliknya, dan diajak bercerita lalu dibujuk rayu, agar tersangka dibolehkan memegang bagian sensitif korban dengan iming-iming bakal dikasih hadiah.
Korban yang masih polos langsung dipeluk tersangka Imam secara tiba-tiba, lalu pelaku mulai melancarkan aksinya.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami trauma takut ketemu orang, enggan keluar rumah, sering mengigau dan merasa sakit nyeri di bagian payudara setelah dihisap dan gigit pelaku.
Perubahan yang drastis itu, menimbulkan kecurigaan mendalam dari pihak kerabat korban.
Imam Syahroni, 50, warga Desa Srijaya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, ditangkap polisi karena menggigit puting payudara anak tentangganya.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan