Iman: UU ASN Makin Memperburuk Nasib Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pelaksana Forum Kesatuan Honorer Indonesia Iman Supriatna mengungkapkan, honorer K2 usia 35 tahun ke atas saat ini makin menggeliat. Pengabdian di instansi pemerintah hingga puluhan tahun lamanya nyaris mengalami pelumpuhan, terancam tidak bisa menyandang status menjadi PNS.
"Menguatnya aturan negara terhadap honorer K2 pascapenetapan UU ASN, memperlihatkan makin memburuknya kondisi honorer K2 yang tidak tersentuh payung hukum sama sekali menjadi PNS," ujar Iman kepada JPNN.com, Minggu (15/12).
Menurutnya, hal ini berdampak pada munculnya permasalahan seperti gaji honorer K2 yang relatif kecil di daerah mencapai Rp 200 sampai Rp 700 ribu karena tidak adanya standar kesejahteraan, rawan pemutusan hubungan kerja. Kebijakan pemerintah yang tidak masuk akal dan menebalnya kesenjangan sosial antara honorer K2 dengan PNS. Selain itu, iskriminasi honorer K2 usia di atas 35 tahun sudah tidak mungkin lagi bisa mengikuti tes CPNS.
“UU ASN secara administrasi yang kian menindas, melegitimasi hak-hak honorer K2 atas akses bisa menjadi PNS,” ujarnya.
Kondisi ini lanjut Iman, menjadi tidak relevan di tengah upaya penegakan hak asasi manusia. Honorer K2 merupakan produk hukum negara tetapi justru diabaikan. Itu sebabnya, jalan satu-satunya adalah mengubah UU ASN agar lebih manusiawi dan tidak melanggar HAM.(esy/jpnn)
Menguatnya aturan negara terhadap honorer K2 pascapenetapan UU ASN, memperlihatkan makin memburuknya kondisi honorer K2 yang tidak tersentuh payung hukum menjadi PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Harus Siapkan Syarat Penting Ini
- Banyak Pelamar PPPK 2024 TMS Gegara Ini, Kekhawatiran Honorer K2 Terbukti
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban