IMB Hotel JW Marriot Medan Palsu
Selasa, 03 Maret 2009 – 09:00 WIB
"Jadi saya ingin katakan Pemko Medan tidak pernah menerbitkan IMB penambahan terhadap Hotel JW Marriot," tegasnya.
Baca Juga:
Keluarnya surat IMB tersebut membuatnya bingung. Karenanya, Afifuddin berencana akan menyelidiki siapa yang sengaja menyebarkan surat ini. "Saya akan selidiki ini terlebih dahulu, dari mana ini didapat," tegasnya.
Penyelidikan ini, sebuatnya sudah dimulainya dari mulai Bendahara penerimaan retribusi di Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan (TKTB). Hasilnya, TKTB tidak pernah menerima pembayaran retribusi dari JW Marriot. Sedangkan uang senilai Rp 1,2 miliar saat ini di konsinyasi di Pengadilan Negeri Medan.
Pada kesempatan itu Afifuddin membantah jika dikatakan Pemko Medan terlambat mengambil tindakan. Pasalnya, saat itu bangunan sudah berdiri. Kemudian, saat ini bangunan sudah ada. Sedangkan, IMB tidak pernah dikeluarkan oleh Pemko Medan. "Dulu waktu kami ingin membongkarnya, alatnya tidak cukup dan memadai, makanya tidak bisa diterapkan Perda No. 9/2002," katanya.
MEDAN- IZIN Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki Hotel JW Marriot terkait penambahan ketinggian bangunan dari 12 lantai menjadi 27 lantai ternyata
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Kombes Anom: Fokus Kami ke Sekertariat DPRD Riau
- Sikat Narkoba: Polres Banyuasin Ungkap 25 Kasus, Tangkap 31 Tersangka
- Kombes Manang Ajak Ribuan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Wujudkan Pilkada Damai
- Oknum Pejabat Pemda Siak Digerebek Istri Saat Bersama Wanita Lain di Hotel
- Polsek Tandun Mengedukasi Warga Agar Tidak Terpecah Belah Gegara Pilkada
- Nelayan yang Hilang Kontak di Perairan Bintan Ditemukan Sudah Meninggal Dunia