IMB Hotel JW Marriot Medan Palsu
Selasa, 03 Maret 2009 – 09:00 WIB
"Jadi saya ingin katakan Pemko Medan tidak pernah menerbitkan IMB penambahan terhadap Hotel JW Marriot," tegasnya.
Baca Juga:
Keluarnya surat IMB tersebut membuatnya bingung. Karenanya, Afifuddin berencana akan menyelidiki siapa yang sengaja menyebarkan surat ini. "Saya akan selidiki ini terlebih dahulu, dari mana ini didapat," tegasnya.
Penyelidikan ini, sebuatnya sudah dimulainya dari mulai Bendahara penerimaan retribusi di Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan (TKTB). Hasilnya, TKTB tidak pernah menerima pembayaran retribusi dari JW Marriot. Sedangkan uang senilai Rp 1,2 miliar saat ini di konsinyasi di Pengadilan Negeri Medan.
Pada kesempatan itu Afifuddin membantah jika dikatakan Pemko Medan terlambat mengambil tindakan. Pasalnya, saat itu bangunan sudah berdiri. Kemudian, saat ini bangunan sudah ada. Sedangkan, IMB tidak pernah dikeluarkan oleh Pemko Medan. "Dulu waktu kami ingin membongkarnya, alatnya tidak cukup dan memadai, makanya tidak bisa diterapkan Perda No. 9/2002," katanya.
MEDAN- IZIN Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki Hotel JW Marriot terkait penambahan ketinggian bangunan dari 12 lantai menjadi 27 lantai ternyata
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam