IMB Hotel JW Marriot Medan Palsu
Selasa, 03 Maret 2009 – 09:00 WIB
Menanggapi hal itu, Pemerhati Transportasi dan Tata Ruang, Ir Filiyanti T Bangun mengatakan, bila IMB ketinggian bangunan dirinci tidak mungkin Pemko Medan tidak mengetahuinya. Sebab, kalau dirinci dari awalnya izin prinsip pendiriannya tetap bermuara dari Bappeda Medan. Sebab, sebelum ditandatangani oleh Wali Kota Medan harus ada kajian terlebih dahulu dari Bappeda Medan.
Dia menambahkan, selayaknya Wali Kota Medan bisa menanyakan kembali kepada Bappeda Medan, sebab rekomendasi keluarnya izin ini bisa dimulai dari Bappeda. Kemudian, penelusuran inilah yang masuk kepada Wali Kota Medan. Tapi, kalau Pemko Medan mengaku tidak pernah mengeluarkan izin. Maka, Hotel JW Marriot harus menerima konsekuensi sesuai dengan Perda No. 9/2002 tentang retribusi IMB. "Harusnya Pemko Medan tidak membiarkan bangunan ini, bila menyalahi maka Hotel JW Marriot harus menerimanya," ucapnya. (Ali Amrizal)
MEDAN- IZIN Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki Hotel JW Marriot terkait penambahan ketinggian bangunan dari 12 lantai menjadi 27 lantai ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Kombes Anom: Fokus Kami ke Sekertariat DPRD Riau
- Sikat Narkoba: Polres Banyuasin Ungkap 25 Kasus, Tangkap 31 Tersangka
- Kombes Manang Ajak Ribuan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Wujudkan Pilkada Damai
- Oknum Pejabat Pemda Siak Digerebek Istri Saat Bersama Wanita Lain di Hotel
- Polsek Tandun Mengedukasi Warga Agar Tidak Terpecah Belah Gegara Pilkada
- Nelayan yang Hilang Kontak di Perairan Bintan Ditemukan Sudah Meninggal Dunia