IMB Hotel JW Marriot Medan Palsu
Selasa, 03 Maret 2009 – 09:00 WIB
Menanggapi hal itu, Pemerhati Transportasi dan Tata Ruang, Ir Filiyanti T Bangun mengatakan, bila IMB ketinggian bangunan dirinci tidak mungkin Pemko Medan tidak mengetahuinya. Sebab, kalau dirinci dari awalnya izin prinsip pendiriannya tetap bermuara dari Bappeda Medan. Sebab, sebelum ditandatangani oleh Wali Kota Medan harus ada kajian terlebih dahulu dari Bappeda Medan.
Dia menambahkan, selayaknya Wali Kota Medan bisa menanyakan kembali kepada Bappeda Medan, sebab rekomendasi keluarnya izin ini bisa dimulai dari Bappeda. Kemudian, penelusuran inilah yang masuk kepada Wali Kota Medan. Tapi, kalau Pemko Medan mengaku tidak pernah mengeluarkan izin. Maka, Hotel JW Marriot harus menerima konsekuensi sesuai dengan Perda No. 9/2002 tentang retribusi IMB. "Harusnya Pemko Medan tidak membiarkan bangunan ini, bila menyalahi maka Hotel JW Marriot harus menerimanya," ucapnya. (Ali Amrizal)
MEDAN- IZIN Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki Hotel JW Marriot terkait penambahan ketinggian bangunan dari 12 lantai menjadi 27 lantai ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang