IMB Perumahan Empat Hari Selesai
Minggu, 07 Juni 2015 – 06:15 WIB
Pelayanan perizinan di Pemkot Pontianak juga memberikan sanksi kepada aparaturnya jika melayani tidak tepat waktu dengan diskon retribusi. “Setiap keterlambatan satu hari pembuat izin dapat potongan retribusi sebesar dua persen,” katanya. (hen)
PONTIANAK- Setelah memangkas perizinan dari 99 menjadi 14 izin, Pemerintah Kota Pontianak kembali melakukan inovasi dan percepatan di sektor tersebut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara