Imbalan Melapor Korupsi Buka Peluang Aktivis jadi Pemeras
Pemerintah seharusnya lebih mementingkan peningkatan kualitas aparat penegak hukum yang masih gagal dan belum mampu meningkatkan indeks pemberantasan korupsi karena masih di bawah angka 4.
"Kami khawatir isu imbalan ini hanya dipakai untuk menutupi kegagalan pemerintah dalam memberantas korupsi," ujarnya.
Dia menyatakan MAKI konsekuen menolak imbalan tersebut dalam bentuk tidak akan pernah mengajukan imbalan terhadap setiap laporan korupsi yang diajukan.
Tidak akan pernah membuat rekening badan hukum MAKI sebagai konsekuensi untuk penerimaan imbalan.
"MAKI akan dibiayai secara mandiri oleh para pendiri yang terdiri dari sembilan orang. Sebagian pendiri MAKI adalah lawyer yang berkomitmen untuk tidak menangani kasus-kasus korupsi," kata Boyamin. (boy/jpnn)
Setiap warga negara berkewajiban untuk melaporkan setiap kejahatan yang diketahuinya tanpa harus dapat imbalan seperti yang diatur di PP Nomor 43 Tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Boy
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Datangi Jampidsus, Deolipa Pertanyakan Proses Hukum Pengadaan Pesawat MA60 yang Mandek
- Kaesang Datangi KPK, MAKI: Ini Bisa Menjadi Teladan
- MAKI Laporkan Gibran ke KPK soal Dugaan Suap Jet Pribadi, Walkot Solo Bilang Begini
- Kaesang 'Menghilang', Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin