Imbas Corona, Pemberkatan Nikah Hanya Boleh Dihadiri Maksimal 10 Orang

Imbas Corona, Pemberkatan Nikah Hanya Boleh Dihadiri Maksimal 10 Orang
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama (Kemenag) Thomas Pentury mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan resepsi pernikahan di tengah wabah corona yang makin mengganas. Kegiatan pelayanan ibadah pemberkatan pernikahan yang bisa dilakukan jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari serta hanya dihadiri maksimal 10 orang.

"Sebelum pelaksanaan pelayanan ibadah ini hendaknya diinformasikan kepada pihak berwenang sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan terlebih berdampak hukum (tindakan kepolisian) bagi gereja dan umat yang bersangkutan, serta lingkungan tempat pelayanan pemberkatan pernikahan dilaksanakan," kata Thomas, Minggu (29/3).

Seiring adanya wabah corona (Covid-19), Ditjen Bimas Kristen Kemenag menerbitkan panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat.

Panduan ini disampaikan kepada Pimpinan Induk Organisasi Gereja (Sinode), Pimpinan Jemaat, dan Umat Kristen seluruh Indonesia.

Berkaitan dengan pelayanan ibadah Penguburan Orang Meninggal, kata Thomas, untuk penanganan pasien yang meninggal karena Positif COVID-19 dilaksanakan dengan SOP penguburan orang meninggal dari Satgas Kesehatan.

Penguburan dapat juga mengikuti Panduan Pelayanan dan Ibadah Perkabungan Warga Gereja Positif COVID-19 yang dikeluarkan oleh PGI.

"Bagi jemaat yang meninggal bukan karena Positif COVID-19, dapat dilakukan berdasarkan tata ibadah gereja masing-masing dengan tetap berpatokan kepada maklumat Kapolri RI serta tetap menjaga jarak dalam pelayanan," jelasnya.

Thomas menegaskan, panduan ini disusun berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijaksanaan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Seiring adanya wabah corona, Ditjen Bimas Kristen Kemenag menerbitkan panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News