Imbas Kasus Dokumen Terbang, RKAB Kementerian ESDM Disorot
FGD Pertambangan Soroti RKAB Kementerian ESDM

jpnn.com, JAKARTA - Kasus Dokumen Terbang dalam perkara dugaan korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara yang merugikan negara hingga Rp 5,7 Triliun menjadi sorotan.
Pasalnya, kasus itu memunculkan efek domino terhadap industri pertambangan mineral dan batu bara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Tak hanya itu, penerbitan Rencana Anggaran Biaya (RKAB) oleh Kementerian ESDM dalam kasus itu juga jadi sorotan.
Menurut Yosef C.A. Swamidharma dari Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) kasus ini terjadi akibat belum adanya aturan turunan yang tuntas secara administratif.
Aturan yang dimaksud misalnya mekanisme lelang dan wilayah pertambangan sudah memiliki inventori, serta mekanisme penugasan (untuk area-area yang belum memiliki data-data eksplorasi).
“Yang utama ialah niat baik, mekanisme diutamakan orang yang kompeten, dibuat transparan dengan cara direview oleh pihak lain, supaya lebih terbuka. Kalau ada kekurangan-kekurangan yang masih ada dituliskan. Hal ini proses maksimum yang harus dilakukan," kata Yosef, dalam ketarangannya yang diterima JPNN.com, Selasa (12/8).
Sementara itu, pelaku usaha pertambangan Taruna Aji memandang kasus dokumen terbang ini sudah ada dari 6-7 tahun lalu.
Taruna Aji memandang permasalahan ini menjadi pekerjaan rumah bersama yang harus diperbaiki, karena sebenarnya sederhana.
RKAB Kementerian ESDM disorot setelah kasus Dokumen Terbang dalam perkara dugaan korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara.
- ASPEBINDO Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya saing Usaha Pertambangan
- ExxonMobil Jadi Mitra Strategis Industri Pertambangan
- Dirut Pertamina Memastikan Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Standar Ditjen Migas
- Kementerian ESDM Sebut Smelter Ceria Group Membanggakan, Begini Penjelasannya
- Polda Riau Sikat Penjahat Lingkungan, Selamatkan Rp 221 Miliar Kerugian Negara
- Haris Azhar Desak Bahlil Diaudit, Diduga Biarkan Tambang Ilegal PT GPU di Muba