Imbas Perkara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Memarahi Suami, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi

Imbas Perkara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Memarahi Suami, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Simanjuntak. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas terkait penanganan perkara seorang istri dituntut satu tahun penjara akibat memarahi suami, di Karawang, Jawa Barat. 

Kejagung memutasi Dwi Hartanta dari jabatan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) Jabar, imbas adanya dugaan pelanggaran penanganan perkara kasus istri yang dituntut penjara karena memarahi suaminya tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Simanjuntak menjelaskan mutasi itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021.

"Dwi Hartanta dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta (Anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis)," kata Leonard dalam keterangannya yang diterima di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/11). 

Leonard menambahkan jabatan Aspidum Kejati Jabar diisi oleh pelaksana tugas, Riyono.

Saat ini, Riyono merupakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar. 

"Di samping tugasnya sehari-hari sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung sampai dengan adanya pejabat definitif diangkat oleh Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Leonard.

Dia menjelaskan mutasi Dwi Hartanta itu sebagai bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejagung.

Kejagung memutasi Dwi Hartanta dari jabatan Aspidum Kejati Jabar, imbas adanya dugaan pelanggaran penanganan perkara kasus istri yang dituntut penjara karena memarahi suaminya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News