Imbas Perkara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Memarahi Suami, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi

"Berdasarkan Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, disebut bahwa pola karier pegawai dapat dibentuk horisontal, vertikal dan diagonal," kata Leonard.
Adapun perkara istri yang dituntut penjara karena memarahi suaminya itu diduga terjadi pelanggaran pada penanganan perkaranya.
Pasalnya, istri yang bernama Valencya alias Nengsy Lim itu diduga justru menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sejauh ini, sembilan orang jaksa baik dari Kejati Jabar maupun Kejaksaan Negeri (Negeri) Karawang, termasuk Dwi Hartanta tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Dalam kasus istri yang dituntut penjara karena memarahi suaminya itu, para jaksa yang menanganinya dinilai tidak memiliki kepekaan dalam menangani perkara.
Selain itu, baik Kejari Karawang maupun Kejati Jawa Barat juga dinilai tidak memedomani "Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung" sebagai norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas. (antara/jpnn)
Kejagung memutasi Dwi Hartanta dari jabatan Aspidum Kejati Jabar, imbas adanya dugaan pelanggaran penanganan perkara kasus istri yang dituntut penjara karena memarahi suaminya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia