Imbas Perkara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Memarahi Suami, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi
"Berdasarkan Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, disebut bahwa pola karier pegawai dapat dibentuk horisontal, vertikal dan diagonal," kata Leonard.
Adapun perkara istri yang dituntut penjara karena memarahi suaminya itu diduga terjadi pelanggaran pada penanganan perkaranya.
Pasalnya, istri yang bernama Valencya alias Nengsy Lim itu diduga justru menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sejauh ini, sembilan orang jaksa baik dari Kejati Jabar maupun Kejaksaan Negeri (Negeri) Karawang, termasuk Dwi Hartanta tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Dalam kasus istri yang dituntut penjara karena memarahi suaminya itu, para jaksa yang menanganinya dinilai tidak memiliki kepekaan dalam menangani perkara.
Selain itu, baik Kejari Karawang maupun Kejati Jawa Barat juga dinilai tidak memedomani "Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung" sebagai norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas. (antara/jpnn)
Kejagung memutasi Dwi Hartanta dari jabatan Aspidum Kejati Jabar, imbas adanya dugaan pelanggaran penanganan perkara kasus istri yang dituntut penjara karena memarahi suaminya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat